Zakat
A. Pengartian Zakat
Zakat dapat ditinjau dari segi bahasa (etimologi), zakat berarti tumbuh, bersih, berkah, berkembang, pujian, dan kebaikan. Pengertian zakat secara etimologi ini terangkum dalam surat At-Taubah: 103:
Artinya : “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mahamendengar lagi Maha mengnetahui.”(QS. At-Taubah:103).
Sedangkan dari segi terminologi (syara‟), zakat adalah suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah harta tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerima menurut yang ditentukan syariat islam. Zakat juga bermakna mensucikan, hal ini sebagaimana tercermin dalam firman Allah SWT Surat Asy-Syam; 9 sebagai berikut:
Artinya : “Sesungguhnya, beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (Qs. Asy-Syam:9).
Secara sosiologi zakat adalah refleksi dari rasa kemanusiaan, keadilan, keimanan, serta ketaqwaan yang mendalam yang harus muncul dalam sikap orang mampu atau kaya. Zakat adalah ibadah maaliyyah ijtima‟iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan baik dilihat dari sisi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Karena zakat menunjukan kepada kebenaran iman, maka disebut shadaqah yang membuktikan kebenaran kepercayaan serta taat mengikuti apa yang diperintah. Demikian juga, karen zakat mensucikan pekerti masyarakat dari dengki dan dendam. Menurut mazhab Syafi‟i dan hanbali zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tumbuh sesuai dengan cara khusus, dan hak yang wajib dikeluarkan untuk kelompok khusus pula.6 Menurut terminologi tersebut dapat dipahami bahwa zakat adalah penyerahan atau penuaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk diberikankepada orang-orang yang berhak seperti ditulis dalam Surat At-Taubah:60:
Artinya : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang untuk jalan Allah, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” (At-Taubah:60).
Berzakat adalah sebagian refleksi dan realisasi dari rasa keadialan dari akal sendiri mampu menetapkan perbuatan yang baik. Sesungguhnya penanaman zakat bukanlah karena menghasilkan kesuburan bagi harta, tetapi karena mensucikan masyarakat dan menyuburkannya. Pengeluaran zakat merupakan perlindungan bagi masyarakat dari kemiskinan, kelemahan baik fisik maupun mental. Sedangkan empat Madzab memberikan definisi yang secara redaksional berbeda-beda mengenai makna zakat, berikut pengertian zakat menurut keempat madzhab:
a. Madzhab Syafi‟i
Zakat ialah sebuah ungkapan untuk mengeluarkan harta atau tumbuh sesuai dengan cara yang khusus.
b. Madzhab Maliki
Zakat ialah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (satu tahun).
c. Madzhab Hanafi
Zakat ialah mnejadikan sebagian dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus sesuai ketentuan syari‟at.
d. Madzhab Hambali
Zakat ialah hak wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.
Meskipun para ulama mengemukakan dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.
Definisi lain dari zakat sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 1999 zakat adalah harta yang wajib disihkan oleh seseorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Zakat dibagi ada dua macam yaitu;
zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah disebut juga zakatul abdan karena yang dizakati adalah orangnya itu sendiri. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim laki-laki atau perempuan, tua, muda, maupun anak-anak yang
mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga. Pelaksnaan zakat fitrah pada malam idul fitri dan paling lambat pagi hari idul fitri sebelum didirikannya sholat Ied lewat dari itu dianggap sebagai shodaqoh biasa bukan zakat.
Sedangkan zakatulmal (zakat Harta) merupakan zakat yang harus dikeluarkan oleh orang muslim terhadap hartanya dan telah memenuhi syarat, baik haul, nisab, kadar, dan waktu yang telah ditetapkan oleh ketentuan hukm agama. Harta yang dikenakan zakat mal menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yaitu emas, perak, uang, perdagangan, perusahaan, hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil pendapatan, dan jasa.
sumber download
sumber download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar