SELAMAT DATANG DI PORTAL NU CARE LAZISNU KABUPATEN SORONG MANTAP (MODERN, AKUNTABLE, TRANSPARAN, AMANAH DAN PROFESIONAL) SALURKAN INFAQ DAN SHADAQAH ANDA MELALUI REKENING BRI. 5076-01-035031-53-5. An. LAZISNU KABUPATEN SORONG. SALURKAN ZAKAT ANDA MELALUI REKENING BRI. 5076-01-040515-53-2 An. ZAKAT LAZISNU KABUPATEN SORONG

Rabu, 03 Juni 2020

Ayo Kurban

Hakikat Kurban

Kurban dalam dimensi vertikal adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial, kurban bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Adha, sebagaimana pada Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Karena itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin. Allah berfirman: 

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “

Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28) 

Dengan demikian kurban merupakan salah satu ibadah yang dapat menjalin hubungan vertikal dan horizontal. 

Kriteria Hewan Kurban

Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. 
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. 
Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315). 

Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu: 
  1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826) 
  2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. 
  3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. 
  4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. (Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241). Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

 أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى 

Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, 
  1. yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), 
  2. yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, 
  3. yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan 
  4. yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” 
(Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420) 

Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; 
  1. Hewan yang dikebiri 
  2. hewan yang pecah tanduknya. 
Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).

Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. 
(Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243). 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar