![]() |
| RA Alma'arif 3 Berzakat Melalui LazisNU Kab. Sorong |
Kegiatan pengelolaan ZIS tahun 1444H/2023 ini, NU-Care LazisNU Kab. Sorong diawali dengan membagikan edaran zakat kepada pengurus PC Nahdlatul Ulama dan warga Nahdliyin maupun kaum muslimin dan muslimat yang ada di kabupaten Sorong sejak awal Ramadhan. Dalam hal ini, transaksi pembayaran zakat dapat dilakukan dengan sistem trasnfer via rekening Zakat LazisNU Kabupaten Sorong atau juga kami jemput di kediaman masing-masing muzaki. Kami berikan layanan seperti ini untuk mempermudah para muzaki dalam menjalankan rukun islam yang ke 4 ini. Penjemputan selama 2 hari, yaitu tanggal 12 - 13 April 2023 dan di tasyarupkan pada tanggal 15 - 16 April 2023.
Alhamdulillah, pada tahun ini kami masih di percaya oleh 232 muzaki dan secara data Muzaki menurun 27% dari tahun lalu.
Parluji sebagai Ketua NU-Care LazisNU Kabupaten Sorong mengatakan, hasil pengumpulan zakat tersebut dibagikan kepada masyarakat yang menjadi mustahiq yang ada di kabupaten sorong yang tersebar pada 14 kelurahan (Malasom, Malawele, Malawili, Malagusa, Klamalu, Klaigit, Mariyai, Mayamuk, Makotiamsah, Majener, Matawolot, Majaran). Total yang kami tasyarupkan sebanyak 88 paket untuk 88 mustahiq yang tentunya mengacu pada 8 asnaf yang ada,” pungkas, Sabtu (16/4/2023)
Berikut Laporan Pengumpulan dan Penyaluran ZIS dan DSKL Tahun 2023
Ucapan terimakasih disampaiakn kepada seluruh Pengurus Nahdlatul Ulama Kabupaten Sorong dan seluruh warga nahdliyin serta kaum muslimin dan muslimat Kabupaten Sorong yang telah mempercayaakan kepada kami NU Care – LazisNU Kabupaten Sorong dalam pengelolaan zakatnya (menerima dan mentasyarupkan) zakat, infaq dan shadaqah.
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu. Aamiin ya robbal alamin.
![]() |
| Ketua PW Fatayat Povinsi Papua Barat Berzakat Melalui LazisNU Kab. Sorong |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar