![]() |
| Dokumentasi NU Care LazisNU |
Jum'at, 29 Juli 2922. NU Care Lazisnu sebagai Lembaga zakat infaq dan sdhadaqah, yang memiliki misi menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat guna mengatasi kemiskinan, penggangguran, maka dalam kesempatan kali ini NU Care LazisNU Kabupaten sorong mencoba menyalurkan zakat mall sebagai zakat produktif kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal yang dilakukan oleh NU Care LazisNU dalam penyaluran zakat produktif dimaksud adalah memberikan peralatan usaha kepada pelaku UMKM berupa gerobak siomay lengkap dengan dandang dan kompor. Namun sebelum kami menyerahkan peralatan tersebut, tentunya kami mensurvey pihak penerima, apakah penerima bantuan masuk dalam ASNAF zakat atau tidak. Harapan kami bahwa apa yang kami berikan ini benar-benar bermanfaat kepada penerima yang pada akhirnya mengubah mustahiq menjadi munfiq. Dalam pentasyarupan zakat produktif ini kami NU Care LazisNU memberikan sebuah perjanjian hibah, dimana perjanjian tersebut berbunyi sebagai berikut :
- Pihak PERTAMA selaku Lembaga Amil Zakat menyerahkan seperangkat peralatan usaha berupa Gerobak Siomay dan Kelengkapannya kepada Pihak KEDUA untuk dipergunakan sebagai alat kegiatan usaha.
- Pihak KEDUA selaku penerima peralatan usaha dari pihak PERTAMA bersedia berinfaq dan bersedekah minimal sehari Rp. 1000,- melalui koin NU (Kotak Infaq NU) yang telah di siapkan oleh pihak PERTAMA.
- Pihak KEDUA selaku penerima peralatan usaha bersedia memasang spanduk atau stiker “NU-Care LazisNU Kab. Sorong” yang telah di siapkan oleh pihak PERTAMA.
- Pihak KEDUA dilarang merusak atau melepas spanduk ataupun stiker “NU-Care LazisNU Kab. Sorong” yang dipasang pihak PERTAMA pada peralatan usaha yang telah diserahkan oleh pihak PERTAMA
- Pihak KEDUA dilarang memindahtangankan/menjual peralatan usaha kepada siapapun dan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya jangka waktu 1 tahun dari tanggal dalam perjanjian ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar